Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Geomatika
(Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil: Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Kelompok Informasi Geospasial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 331 Tahun 2013 Tanggal 16 Desember 2013)
M.711000.001.01 Menyediakan Titik Kontrol Geodesi
M.711000.002.01 Mengukur Sudut
M.711000.003.01 Mengukur Jarak
M.711000.004.01 Mengukur Tinggi
M.711000.015.01 Mengamati Pasut Laut
M.711000.016.01 Mengukur Arus Laut
M.711000.017.01 Mengukur SifatFisik dan Mengambil Sampel Air Laut
M.711000.018.01 Mengambil Contoh dan Mengukur Angkutan Sedimen Dasar Perairan
M.711000.048.01 Melaksanakan Restitusi Foto Udara
M.711000.064.01 Melakukan Pra-pemrosesan Radiometrik Inisial
M.711000.065.01 Melakukan Premosesan Geometrik Citra Digital
M.711000.066.01 Menyusun Mosaic Citra Digital
M.711000.085.01 Melakukan Konversi Data Geospasial dengan Metode Meja Digital
M.711000.086.01 Melakukan Konversi Data Geospasial dengan Metode DigitasiOn-Screen
M.711000.087.01 Melakukan Editing Data Geospasial
M.711000.088.01 Melakukan Pengujian Kualitas Data Geospasial
M.711000.09801 Memproses Pengolahan untuk Penyajian Informasi Geospasial
M.711000.099.01 Penyajian Informasi Geospasial Cetak dan Digital
Tidak ada komentar:
Posting Komentar