Struktur Organisasi


    1. Dewan Pengarah
  • Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP SMK Negeri 2 Bojonegoro
  • Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
  • Memelihara kinerja asesor
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi
     2. Ketua LSP
  • Menyusun dan menetapkan skema sertifikasi untuk memenuhi kepentingan pelanggan dan atau pemangku kepentingan, yang kemudian diajukan ke BNSP untuk dimintakan lisensi
  • Melakukan perubahan skema sertifikasi
  • Memilih skema setifikasi yang dilandasi oleh pertimbangan kebutuhan pasar sertifikasi dan kemampuan pelayanan LSP
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Memberikan Laporan kepada dewan pengarah

     3. Kapala Bagian Manajemen Mutu
  • Mengembangkan dan menerapkan sistem managemen mutu LSP SMK Negeri 2 Bojonegoro sesuai dengan peraturan BNSP/pedoman BNSP
  • Memelihara berlangsungnya sistem managemen agar tetap sesuai dengan standar yang dijadikan acuan
  • Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang
  • Menyusun standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
   
   4. Kapala Bagian Sertifikasi
  • Memfasilitasi Penyusunan skema sertifikasi
  • Menyiapkan asesmen dan materi uji
  • Melaksanakan  kegiatan sertifikasi termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
  • Menetapkan persyaratan Tempat Uji Konmpetensi (TUK)
  • Melaksanakan rekruitmen asessor serta peliharaan kompetensinya
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
   
     5. Kapala Bagian Administrasi
  • Memfasilitasi unsur-unsur LSP SMK Negeri 2 Bojonegoro guna terselenggaranya program sertifikasi profesi 
  • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP SMK Negeri 2 Bojonegoro
  • Memlihara informasi dan dokumen sertifikasi profesi
  • Mempersiapkan laporan kegiatan
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Tugasnya
   
    6. Kapala Bagian Keuangan
  • Menerima dan menyimpan dana LSP Yang masuk
  • Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP
  • Melakukan Pencatatan keluar masuknya dana LSP
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan LSP
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Tugasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar