(Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kontruksi Golongan Pokok Kontruksi Gedung pada Jabatan Kerja Tukang Kayu Kontruksi, Surat Keputusan Menteri Ketanagakerjaan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tanggal 9 Maret 2015)
F.410100.001.02 Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
F.410100.002.02 Melakukan komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
F.410100.003.02 Menggunakan Peralatan Manual dan Peralatan Listrik
F.410100.004.02 Menyiapkan Proses Kontruksi Kayu
F.410100.005.02 Membuat Komponen Bangunan
F.410100.006.02 Memasang Perancah dan Bekisting Kayu
F.410100.007.02 Memasang Rangka Plafond an Penutup Plafon
F.410100.008.02 Merakit Kuda-kuda dan Memasang Rangka Atap
F.410100.009.02 Memasang dan Menyetel Kusen, daun Pintu dan Jendela
F.410100.010.02 Merakit dan Memasang Tangga serta Railing dari Kayu
F.410100.011.02 Merakit dan Memasang Kontruksi Lantai Kayu
F.410100.012.02 Memasang Lantai Parket
F.410100.013.02 Merakit dan Memasang Dinding Kayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar